Sektor Jasa Keuangan

Bentuk Perusahaan

  1. Bentuk Perusahaan Perbankan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah (BUMD), atau Perusahaan Perseroan (BUMN), seperti :
    • Bank Umum/Syariah
    • Bank Perkreditan Rakyat /Bank Perkreditan Rakyat Syariah
  2. Bentuk Perusahaan Non Bank dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi, seperti :



    • Perusahaan Asuransi: Memberikan perlindungan atau pengalihan risiko finansial melalui premi (asuransi jiwa, kerugian, kesehatan).
    • Perusahaan Pembiayaan (Leasing): Menyediakan dana atau barang modal untuk pembelian secara angsuran, seperti kendaraan atau alat berat.
    • Pegadaian: Memberikan pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang berharga berdasarkan hukum gadai atau fidusia.
    • Dana Pensiun: Mengumpulkan dan mengelola dana jaminan hari tua atau pensiun pekerja (contoh: Taspen, Asabri, BPJS Ketenagakerjaan).
    • Modal Ventura: Memberikan pembiayaan modal dan pendampingan kepada perusahaan rintisan (startup).
    • Pasar Modal / Sekuritas: Memperjualbelikan instrumen keuangan jangka panjang seperti saham, obligasi, dan reksa dana melalui bursa efek.
    • Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Menghimpun simpanan dari anggota koperasi dan menyalurkan pinjaman khusus kepada anggota.
    • Teknologi Finansial (Fintech): Layanan jasa keuangan berbasis digital, seperti peer-to-peer (P2P) lending atau pembayaran digital

 Ijin Kegiatan Usaha 

  • Perbankan:
    • Izin usaha Bank Umum
    • Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS)
  • Pasar Modal:
    • Izin usaha perusahaan efek, manajer investasi, dan lembaga penunjang pasar modal.
  • Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan (IKNB):
    • Izin usaha Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah
    • Izin usaha Perusahaan Reasuransi
    • Izin usaha Perusahaan Pembiayaan (Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, dll.)
    • Izin usaha Perusahaan Pergadaian (konvensional maupun syariah)
    • Izin usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
    • Izin usaha Dana Pensiun 
  • Fintech & Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK):
    • Izin Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi (LPBBTI / Pinjaman Daring / P2P Lending)

  Hukum Perizinan & Administrasi : mengatur tentang legalitas kegiatan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional berkaitan kegiatan usahaHukum Ketenagakerjaan: mengatur tentang hubungan kerja, upah, serta hak-hak pekerja di dalam usahaHukum Pajak & Keuangan: Mengatur tentang kewajiban perpajakan serta pelaporan keuangan usahaHukum Persaingan Usaha & Konsumen : mengatur tentang pencegahan monopoli, kartel, serta perlindungan hak konsumenHukum Investasi & Pembiayaan : mengatur tentang penanaman modal asing/dalam negeri (PMA/PMDN), perbankan, pasar modal, serta penjaminan utangHukum Penyelesaian Sengketa : mengatur tentang mekanisme penyelesaian konflik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (arbitrase dan mediasi)Hukum Pidana: mengatur sanksi/ hukuman atas pelanggaran/ kejahatan dalam menjalankan kegiatan usaha


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.