Bab V - Kementerian Negara

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

  1. Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
  2. Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. ***)

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.