Bab V - Kementerian Negara

by Admin

Posted on July 05, 2021 07:18

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

  1. Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
  2. Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. ***)

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2038

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay