BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
- Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
- Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. ***)