Buku Ketiga-Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan

BAB V

PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN

 

Pasal 531

Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.