Bab XXII - Ketentuan Penutup

by Admin

Posted on July 05, 2021 06:39

BAB XXII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 285

Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 286

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.

 

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1666

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay