Bab XXII - Ketentuan Penutup

BAB XXII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 285

Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 286

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.

 

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.