Buku Ketiga Bab XIV Bunga Tetap atau Bunga Abadi

by Admin

Posted on May 21, 2020 10:53

BAB XIV

BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI

 

Pasal 1770

Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.

 

Pasal 1771

Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.

Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.

 

Pasal 1772

Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:

  1. jika a tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
  2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
  3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.

 

Pasal 1773

Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan Hakim, a membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan.

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3269

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay