BAB XIV
BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
Pasal 1770
Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.
Pasal 1771
Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.
Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.
Pasal 1772
Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:
- jika a tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
- jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
- jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
Pasal 1773
Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan Hakim, a membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan.