Gugatan TUN

Gugatan TUN
    1. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau Pejabat TUN dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan (Pasal 1 butir 5 Undang undang tentang PERATUN).
    2. Tuntutan pokok dalam gugatan adalah agar Keputusan TUN yang menjadi obyek sengketa dinyatakan batal atau tidak sah, dan tuntutan tambahan berupa ganti rugi dan/atau rehabilitasi (Pasal 53 ayat 1 Undang-undang tentang PERATUN).
    3. Dasar atau alasan mengajukan gugatan adalah :
      1. Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Referensi Bacaan


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.