Nomor dan Tanggal Register
No. 969 K/SIP/1980 Tanggal 25 Maret 1982
Pokok Masalah
Kompensasi Pengadilan Negeri (Tanah Persekutuan Rakyat)
Kaidah Hukum
Pengadilan tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai luas wilayah hukum masing-masing kampung serta pemekaran daerahnya.