| Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
|
No. 372 K/SIP/1970 Tanggal 1 September 1971 |
Jaminan, Utang Hipotek, dan Gadai. Barang yang Dapat Difiduciakan | Penyerahan hak milik mutlak sebagai jaminan oleh pihak ke-3 hanya berlaku untuk benda-benda bergerak. |
Barang yang dapat difiduciakan hanya berlaku untuk benda bergerak
Artikel Terkait
Komentar
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.