Sejarah Hukum Di Indonesia

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 21, 2020 14:55

Sejarah Hukum Di Indonesia

 

1.     Pra Kemerdekaan

Masa VOC (1602-1799)

Tata Hukum yang berlaku terdiri atas aturan-aturan yang berasal dari negeri Belanda dan diciptakan oleh Gubernur VOC

 

Masa Besluiten Regerings (1814-1855)

Tata Hukum yang berlaku terdiri atas peraturan tertulis yang telah dikodifikasi dan peraturan tertulis yang tidak dikodifikasi serta peraturan tidak tertulis (hokum adat) yang pada masa ini berlaku pada orang bukan Golongan Eropa

 

Masa Regerings Reglement (1855-1926)

Pada masa ini menggunakan hukum perdata eropa bagi golongan eropa dan hukum perdata adat bagi orang bukan eropa. Kitab hukum pidana untuk golongan eropa melalui S.1866:55 dan Kitab hukum pidana bagi orang bukan eropa melalui S.1872:85.

 

Masa Indische Staatsregelling (1926-1942)

Pada masa ini hukum dibagi atas 3 golongan yakni :

  1. Golongan Eropa,
  2. Golongan Pribumi,
  3. Golongan Timur Asing

 

Masa Jepang

Pada masa ini tata hukum hindia belanda masih tetap berlaku sebagai hokum positif.

 

2.     Fase Kemerdekaan

  1. Berlaku UUD 1945 ===>18 Agustus 1945 27 Desember 1949
  2. Berlaku Konstitusi RIS 1949 ===> 27 Desember 1949 17 Agustus 1950 
  3. Berlaku UUD Sementara ===> 195017 Agustus 1950 5 Juli 1959 
  4. Berlaku kembali UUD 1945 ===> 5 Juli 1959 19 Oktober 1999
  5. Amandemen ke-1 UUD 1945 ===> Tahun 1999 Pada Sidang MPR
  6. Amandemen ke-2 UUD 1945 ===> Tahun 2000 Pada Sidang MPR
  7. Amandemen ke-3 UUD 1945 ===> Tahun 2001 Pada Sidang MPR
  8. Amandemen ke-4 UUD 1945 ===> Tahun 2002 Pada Sidang MPR

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3186

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay