Apabila kasasi perdata diajukan oleh seorang wakil maka harus secara khusus dikuasakan untuk itu

Nomor dan Tgl Register

No. 24 K/SIP/1967 Tanggal 18 Februari 1967

 

Pokok Masalah

Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan. Surat Kuasa untuk Kasasi.

 

Kaidah Hukum

Sesuai dengan pasal 113 ayat 1 UU Mahkamah Agung Indonesia, apabila permohonan kasasi dalam perkara perdata diajukan oleh seorang wakil, maka ia harus secara khusus dikuasakan untuk itu. Dalam perkara ini, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam surat kuasa tidak disebutkan bahwa si wakil diberi kuasa untuk mengajukan kasasi.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.