Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
1 | Perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan menimbulkan kerugian materil bagi korban, korban dapat mengajukan gugatan ganti kerugian yang digabungkan untuk diperiksa dan diputus bersama-sama dengan perkara pidana tersebut. Dan gugatan ganti rugi tersebut harus diajukan sebelum Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana dan dalam pemeriksaan perkara dengan acara cepat, sebelum hakim menjatuhkan putusan. |
2 | Majelis/Hakim dengan penetapan yang dicatat dalam berita acara persidangan menggabungkan pemeriksaan perkara gugatan ganti rugi dengan perkara pidana. Ganti kerugian yang dapat diputus hanya berupa kerugian yang timbul atas perbuatan terdakwa berupa penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban dan dibuktikan melalui kwitansi, dan kerugian selebihnya dapat diajukan melalui gugatan perdata. |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007