Harta warisan yang belum terbagi berlaku hukum adat (yurisprudensi) sewaktu meninggalnya pewaris

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 182 K/SIP/1970

Tanggal 10 Maret 1971

Warisan; hukum yang diberlakukan; Tentang pelaksanaan pembagian harta warisan yang belum terbagi, hukum adat (yurisprudensi) yang berlaku pada waktu meninggalnya pewaris.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.