Pengajuan gugatan oleh perkumpulan yang telah dibubarkan

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 3263 K/PDT/1992

Tanggal 30 Juni 1994

Perkumpulan (yang telah dibubarkan) Perkumpulan yang telah dibubarkan tidak berhak mengajukan gugatan. i.c. perkumpulan lyceum Kristen bukan perubahan nama atau kelanjutan dari perkumpulan Het Christelijk lyceum, karena perkumpulan ini termasuk perkumpulan yang telah dibubarkan oleh Permerintah berdasarkan UU 50 Prp./1960. Karena itu, gugatan yang diajukan oleh perkumpulan lyceum Kristen harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.