Hukum Adat di Bali tidak melarang adanya penghibahan antara suami istri

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 123 K/SIP/1970

Tanggal 19 September 1970

Perjanjian mengenai Tanah. Pengibahan Tanah. Pemindahan Hak atas Tanah.
  1. Hukum Adat di Bali: Hibah antara suami istri. Hukum Adat di Bali tidak melarang adanya penghibahan antara suami istri, sepanjang hal ini tidak mengenai harta pusaka.
  2. UU Pokok Agraria
    1. Alasan Penggugat untuk kasasi, bahwa karena belum ada penyerahan maka penghibahan itu belum terjadi, tidak dapat dibenarkan karena dalam hukum adat tindakan yang menyebabkan pemindahan hak bersifat kontan, sedangkan pendaftaran sesuai dengan UU Pokok Agraria 5/1960 dan peraturan pelaksanaannya bersifat administratif belaka.
    2. Alasan Penggugat untuk kasasi, bahwa penyerahan tanah tersebut tidak dibuat dimuka pejabat Agraria juga tidak dapat dibenarkan, karena pasal 19 PP 11/1961 berlaku khusus bagi pendaftaran pemindahan hak pada kadaster, sedangkan hakim dalam menilai sah atau tidak sahnya suatu perbuatan materiil yang merupakan jual-beli tidak hanya terikat pada pasal 19 tersebut.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.