Kedudukan Anak Perempuan Terhadap Harta Pusaka (Tapanuli)

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 506 K/SIP/1968

Tanggal 22 Januari 1969

Warisan. Kedudukan Anak terhadap Warisan Orangtua Di Tapanuli, Anak perempuan tidak berhak mewarisi harta pusaka almarhum ayahnya.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.