Bab II - Majelis Permusyawaratan Rakyat

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. ***)
  2. Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
  3. Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.