Hukum waris bagi orang keturunan Arab

Nomor dan Tgl Register

No. 116 K/SIP/1967 Tanggal 31 Januari 1968

 

 

Pokok Masalah

Hukum Waris Orang-orang Keturunan Arab

 

Kaidah Hukum

Sudah tepat pertimbangan PT, bahwa bagi kedua pihak dalam perkara ini, sebagai orang Arab atau keturunan Arab, tidak diberlakukan BW, melainkan hukum adat Indonesia atau hukum Islam, dan dalam hukum adat maupun hukum Islam tidak dijumpai larangan untuk menjual kepada pihak ketiga suatu hak atas bagian harta waris yang pembagiannya belum dilaksanakan.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.