Nomor dan Tgl Register
No. 116 K/SIP/1967 Tanggal 31 Januari 1968
Pokok Masalah
Hukum Waris Orang-orang Keturunan Arab
Kaidah Hukum
Sudah tepat pertimbangan PT, bahwa bagi kedua pihak dalam perkara ini, sebagai orang Arab atau keturunan Arab, tidak diberlakukan BW, melainkan hukum adat Indonesia atau hukum Islam, dan dalam hukum adat maupun hukum Islam tidak dijumpai larangan untuk menjual kepada pihak ketiga suatu hak atas bagian harta waris yang pembagiannya belum dilaksanakan.