Asas-Asas Umum Peradilan Yang Baik

  1. Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision);
  2. Setiap orang berhak mengajukan perkara sepanjang mempunyai kepentingan (no interest, no action).
  3. Larangan menolak untuk mengadili kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  4. Putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
  5. Asas imparsialitas (tidak memihak).
  6. Asas kesempatan untuk membela diri (Audi et Alteram Partem).
  7. Asas obyektivitas (no bias), tidak ada kepentingan pribadi-pribadi atau pihak lain.
  8. Menjunjung tinggi prinsip "nemo judex in rex sua" yaitu Hakim tidak boleh mengadili perkara dimana ia terlibat dalam perkara a quo.
  9. Penalaran hukum (legal reasoning) yang jelas dalam isi putusan.
  10. Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan).
  11. Transparansi (keterbukaan).
  12. Kepastian hukum dan konsistensi.
  13. Menjunjung hak-hak asasi manusia

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.