Nomor dan Tanggal Register
2743 K/PDT/1995 tanggal 18 JUNI 1996
Pokok Masalah
untung rugi suatu perusahaan
Kaidah Hukum
Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah rapat umum Pemegang Saham (RUPS) dan auditor dari Akuntan Publik, gugatan ganti rugi, jika diajukan oleh hanya direktur utama tanpa ada pegesahan dari RUPS dan akuntan public yang menyatakan perusahaan rugi, belum waktunya diajukan ke pengadilan.