Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan

Nomor dan Tanggal Register

2743 K/PDT/1995 tanggal 18 JUNI 1996

 

Pokok Masalah

untung rugi suatu perusahaan

 

Kaidah Hukum

Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah rapat umum Pemegang Saham (RUPS) dan auditor dari Akuntan Publik, gugatan ganti rugi, jika diajukan oleh hanya direktur utama tanpa ada pegesahan dari RUPS dan akuntan public yang menyatakan perusahaan rugi, belum waktunya diajukan ke pengadilan.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.