Para pihak dalam hukum kontrak/ Perjanjian :
- Orang perorangan termasuk badan usaha yang bukan badan hukum => Firma, CV.
- Badan hukum => PT., Yayasan, Koperasi
Dapat bertindak untuk :
- Kepentingan dan atas namanya sendiri
- Atas nama sendiri untuk kepentingan orang lain =>Wali
- Untuk dan atas nama orang lain =>Pemegang kuasa
Referensi :