Harus ada kesepakatan harga bila jaminan tanah diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1074 K/PDT/1995

Tanggal 18 Mei 1996

Jaminan utang-piutang Perjanjian utang-piutang dengan jaminan tanah tidak dapat diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.

Referensi Bacaan


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.