Nomor dan Tanggal Register
No. 3909 K/PDT/1994 Tanggal 7 Mei 1997
Pokok Masalah
Perjanjian Kredit
Kaidah Hukum
Tidak adanya kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat, baik atas jumlah utang dan barang jaminannya dalam perjanjian kredit adalah merupakan cacat hukum, menurut pasal 1320 BW, perjanjian tersebut tidak sah.