Tidak sahnya perjanjian kredit karena tidak sepakatnya jumlah utang dan barang jaminannya

Nomor dan Tanggal Register

No. 3909 K/PDT/1994 Tanggal 7 Mei 1997

 

Pokok Masalah

Perjanjian Kredit

 

Kaidah Hukum

Tidak adanya kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat, baik atas jumlah utang dan barang jaminannya dalam perjanjian kredit adalah merupakan cacat hukum, menurut pasal 1320 BW, perjanjian tersebut tidak sah.


Referensi Bacaan


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.