- Kuasa hukum yang dapat bertindak sebagai kuasa / wakil dari Penggugat Tergugat atau Pemohon / Termohon di Pengadilan :
- Advokat (sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat).
- Jaksa dengan kuasa khususnya sebagai kuasa / wakil negara pemerintah sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
- Biro hukum pemerintah/ TNI/Kejaksaan RI
- Direksi/ pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum.
- Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), biro hukum TNI/Polri untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota keluarga TNI/Polri, hubungan keluarga. (disyaratkan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga dalam batas pengertian isteri dan suami (bukan bekas suami atau bekas isteri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua dari suami isteri tersebut, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran TUADILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987.
- Kuasa / wakil harus memiliki surat kuasa khusus yang diserahkan di persidangan, atau pada saat mengajukan gugatan / permohonan.
- Surat kuasa khusus harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu dengan subjek, objek dan Pengadilan tertentu.
- Dalam surat kuasa tersebut harus dengan jelas disebutkan kedudukan pihak-pihak berperkara.
- Jika dalam surat kuasa khusus tersebut disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah dan berlaku hingga pemeriksaan tingkat kasasi, tanpa diperlukan suatu surat kuasa khusus yang baru. (Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994).
- Kuasa / wakil yang ditunjuk oleh para pihak dalam persidangan cukup dicatat dalam berita acara persidangan.
- Pencabutan kuasa oleh pemberi kuasa tidak perlu persetujuan penerima kuasa.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013