Pengangkatan Advokat

  1. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  2. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  3. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat yang dilakukan organisasi advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.