PN tidak berwenang menilai tindakan Pemda atas Tanah Dibawah pengawasannya

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 319 K/SIP/1968

Tanggal 11 Maret 1970

Kompetensi Pengadilan  Pengadilan Negeri tidak berwenang menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau tindakan itu melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas wewenangnya.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.