Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) diubah sebagai berikut:
| Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran |
| Pasal 72 |
|
1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
3. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
4. Pasal 34 dihapus.. 5. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55
6. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
7. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58
8. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60A
|