Hibah dari suami kepada istri mengenai barang asal tidak dapat disahkan

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 562 K/SIP/1981

Tanggal 25 Mei 1981

Hibah Hibah dari suami kepada istri mengenai barang asal tidak dapat disahkan, karena ahli waris suami tersebut menjadi kehilangan hak warisnya.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.