Opini

Pemutusan Kontrak Sepihak Termasuk Dalam Perbuatan Melawan Hukum

Dalam praktik, sering dijumpai perkara pembatalan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak yang ada dalam perjanjian. Para pihak telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sah sesuai syarat sah suatu perjanjian. Namun, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, salah satu pihak dalam perjanjian tersebut melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak.
Ketika kasus tersebut diajukan ke pengadilan, sering diperdebatkan antara para pihak bahwa apakah kasus seperti itu masuk kategori telah melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi?
 
Sikap Hukum 
Atas permasalahan hukum yang timbul dari pembatalan perjanjian secara sepihak, Mahkamah Agung (MA) sudah memiliki pendapat yang konsisten. MA berpendapat bahwa jika salah satu pihak yang telah mengadakan perjanjian dengan pihak lain, membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak, maka pihak yang telah membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
Pendapat MA ini tercantum dalam putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014 (PT. Chuhatsu Indonesia vs PT. Tenang Jaya Sejahtera) tanggal 12 November 2014, Dalam putusan tersebut, MA berpendapat:
"Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain denga kesepakatan kedua belah pihak."
 
Putusan ini kemudian diperkuat pada putusan Peninjauan Kembali nomor 580 PK/Pdt/2015.. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum:
"Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat;"
 
Sikap hukum MA tersebut dipertegaskan kembali melalui putusan nomor 28 K/Pdt/2016 (Dicky Rahmat Widodo vs Rista Saragih dan Hotman Sinaga) tanggal 17 November 2016. Dalam putusan ini Mahkamah Agung berpendapat:
"Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;"
 
Yusprudensi
Sikap hukum sebagaimana di atas, di mana MA berpandangan bahwa Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, telah menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukumnya tersebut diseluruh putusan dengan permasalahan serupa sejak tahun 2014. 
 

Referensi : 
  • https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Artikel Terkait


Komentar

  • Pengguna 2020-08-29 04:51:42

    Bagaimana kalau dalam perjanjian itu sendiri sudah diatur kondisi yang memberikan hak pada pihak lainnya untuk memutuskan perjanjian secara sepihak ?

    Jawaban:

    Dalam Pasal 1319 KUHPerdata mengatakan bahwa semua perjanjian yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.

    Dalam KUHPerdata Buku Ketiga Bab I Perikatan pada umumnya Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum Pasal 1266 dengan jelas mengatakan bahwa pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.

    Menurut penulis, meskipun dalam perjanjian itu sendiri sudah diatur kondisi yang memberikan hak pada pihak lainnya untuk memutuskan perjanjian secara sepihak maka pembatalan perjanjian harus tetap mengacu pada Pasal 1266 KUH Perdata.

    Kebebasan menentukan isi dan klausula perjanjian menurut hemat penulis adalah kebebasan menentukan isi dan klausula perjanjian sepanjang isi dan klausula tersebut belum diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini pembatalan perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata.

    Salam berandahukum

  • Pedagang kecil 2023-03-27 04:55:23

    Saya sedang kontrak sewa lapak di teras suatu tempat perbelanjaan.
    Lalu jika kedepannya saya tidak diperbolehkan melanjutkan kontrak karena lapak saya akan disewakan kpd org lain dengan jangka lebih panjang. Apa saya bisa menuntutnya? Sedangkan lapak lapak lainnya bebas memperpanjang sewa setiap bulan nya karena memang tidak ada peraturan harus menyewa langsung tahunan. Tp Lapak saya mereka hentikan kelanjutan sewa nya karena ada yg berani bayar sewa langsung selama 2tahun. Sedangkan usaha saya sedang lancar2nya sy sedih sekali. Bagaimana itu pak

    Jawaban:

    Terimakasih atas pertanyaan-nya.

    Yang dapat kami simpulkan dari maksud pertanyaan saudara diatas adalah apakah saudara dapat menuntut tempat perbelanjaan tersebut apabila tempat perbelanjaan tersebut tidak melanjutkan sewa lapak kepada saudara.

    Berikut yang dapat kami sampaikan :

    1. Hak Menuntut Ganti Rugi

    Bahwa setiap orang berhak menuntut jika memang dirugikan oleh pihak lain. Tuntutan hanya dapat dilakukan karena wanprestasi (melanggar kontrak) atau perbuatan melawan hukum (menimbulkan merugikan karena perbuatan orang lain).

    2. Syarat Menuntut Ganti Rugi

    Untuk menuntut ganti rugi, setidaknya memenuhi beberapa syarat mutlak sebagai berikut :

    1. Ada pihak yang dituntut
    2. Ada suatu perbuatan
    3. Ada Kerugian (Nilai kerugian yang ditimbulkan baik materil maupun imateriil)
    4. Telah dilakukan somasi untuk melakukan prestasinya jika berdasarkan kontrak atau untuk mengganti kerugian jika berdasarkan perbuatan melawan hukum. 

    Berdasarkan hal tersebut diatas, jika memang telah memenuhi unsur-unsur tersebut diatas maka saudara dapat melakukan gugatan ganti rugi terhadap tempat perbelanjaan tersebut.

    Demikian yang kami sampaikan.

    Salam berandahukum.com