Buku Kesatu-Bab VI Aturan Penutup

BAB VI

ATURAN PENUTUP

 

Pasal 187

Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.