Bab XXI - Ketentuan Peralihan

BAB XXI

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 284

  1. Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
  2. Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang- undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang- undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.