Hubungan Cuti Bersama dengan Cuti Tahunan Bagi Karyawan Swasta

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 25, 2022 06:21

Pemerintah pada tanggal 7 April 2022 lalu telah menerbitkan SKB 3 Menteri terbaru, yaitu SKB Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Cuti bersama Hari Raya atau Lebaran 2022 sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 April 2022 lalu yaitu tanggal 29 April, 4 hingga 6 Mei 2022.

Hal mengenai cuti bersama ini mungkin jelas bagi ASN namun tidak demikian bagi karyawan swasta. Pertanyaan yang paling sering ditanyakan karyawan swasta adalah "apakah cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan karyawan swasta ? karena dalam SKB 3 Menteri terbaru, yaitu SKB Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022, tidak dijelaskan detail apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan seorang karyawan.

Hal mengenai apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan seorang karyawan, pernah disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah pada tahun 2020 lalu, yaitu :

  1. Bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Karena bersifat fakultatif maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan.
  2. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang.

Referensi :

  • SKB 3 Menteri : Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021
  • www.https://www.kemnaker.go.id/
  • https://setkab.go.id/
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2150

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay