Pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi

Nomor dan Tanggal Register

No. 3101 K/PDT/1991 Tanggal 30 Januari 1996

 

Pokok Masalah

Pembeli yang beritikad baik

 

Kaidah Hukum

Pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi. Jual beli yang dilakukan hanya pura pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak yang membeli dengan iktikad baik.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.