Nomor dan Tanggal Register
No. 3101 K/PDT/1991 Tanggal 30 Januari 1996
Pokok Masalah
Pembeli yang beritikad baik
Kaidah Hukum
Pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi. Jual beli yang dilakukan hanya pura pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak yang membeli dengan iktikad baik.