Dalam gugatan perceraian, ibu kandung dan pembantu dapat didengar sebagai saksi

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1282 K/SIP/1979

Tanggal 20 Desember 1979

Gugatan perceraian karena perzinahan Dalam gugatan perceraian, ibu kandung dan pembantu rumah tangga salah satu pihak dapat didengar sebagai saksi.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.