Nomor dan Tanggal Register
No. 3597 K/PDT/1985 Tanggal 07 Mei 1987
Pokok Masalah
Jual beli dengan hak membeli kembali
Kaidah Hukum
Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut KUHPdt. Pasal 1519 dst.., sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan UU Pokok Agraria dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Maka perjanjian Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini harus batal dan demi hukum.