-
Sebagai Perlindungan
-
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
-
-
Fungsi Keadilan
-
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
-
-
Dalam Pembangunan
-
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
-
-
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
-
Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
-
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
-
Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
-
Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
-
Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
-
Sudikno, "Mengenal Hukum Suatu Pengantar" Liberty, Yogyakarta 1986
-
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001