Fungsi Hukum

Fungsi Hukum
Fungsi Hukum
  1. Sebagai Perlindungan
    • Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
  2. Fungsi Keadilan
    • Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
  3. Dalam Pembangunan
    • Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
 
Fungsi hukum secara umum
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
  6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

Referensi : 
  1. Sudikno, "Mengenal Hukum Suatu Pengantar" Liberty, Yogyakarta 1986
  2.  Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001 ​​​​​​​

Referensi Bacaan


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.