Fungsi Hukum

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 18, 2020 19:36

Fungsi Hukum
  1. Sebagai Perlindungan
    • Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
  2. Fungsi Keadilan
    • Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
  3. Dalam Pembangunan
    • Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
 
Fungsi hukum secara umum
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
  6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

Referensi : 
  1. Sudikno, "Mengenal Hukum Suatu Pengantar" Liberty, Yogyakarta 1986
  2.  Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001 ​​​​​​​
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2112

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay