Hutang-Piutang atas Perubahan Nilai Uang dilakukan dengan menggunakan harga emas

Nomor dan Tanggal Register

No. 74 K/SIP/1969 Tanggal 14 Juni 1969

 

Pokok Masalah

Utang-Piutang. Resiko atas Perubahan Nilai Uang

 

Kaidah Hukum

Penilaian uang harus dilakukan dengan menggunakan harga emas.

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.