Bentuk, Sifat dan Jenis Putusan Arbitrase

Putusan Arbitrase menurut bentuknya dibagi menjadi :
 
  1. Putusan sela / provisional (pasal 32 UU No 30 Tahun 1999)
  2. Putusan Perdamaian (pasal 45 UU No 30 tahun 1999)
  3. Putusan Verstek (pasal 44 UU No 33 Tahun 1999)
  4. Putusan Akhir (pasal 56 UU No 30 Tahun 1999)
 
Putusan Arbitrase menurut sifatnya :
 
  1. Final
  2. berkekuatan hukum tetap
  3. mengikat
 
Putusan Arbitrase menurut jenisnya dibagi menjadi :
 
  1. Putusan Arbitrase Nasional
  2. Putusan Arbitrase Internasional

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.