Janda cerai mempunyai hak yang sama dengan janda mati terhadap Warisan yang belum dibagi

Nomor dan Tanggal Register

No. 140 K/SIP/1971 Tanggal 12 Agustus 1972

 

Pokok Masalah

Warisan. Kedudukan Janda/Balu terhadap Warisan Suami/Istri

 

Kaidah Hukum

Janda cerai mempunyai hak yang sama dengan janda mati terhadap barang-barang peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia yang belum dibagi.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.