Sita Eksekusi

  1. Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekusi.
  2. Sita eksekusi hanya menyangkut pembayaran sejumlah uang.

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.