Buku Kedua-Bab XVI Tindak Pidana Penelantaran Orang

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 24, 2023 14:05

BAB XVI

TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG

 

Pasal 432

(1) Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau

b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

 

Pasal 433

(1) Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau

b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

(3) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu dari anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).

 

Pasal 434

Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang  dilahirkan,  dipidana  1/2  (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2).

 

Pasal 435

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 sampai dengan Pasal 434 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d.

 

Pasal 436

Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1887

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay