Nomor dan Tanggal Register
No. 392 K/SIP/1969 Tanggal 30 Agustus 1969
Pokok Masalah
Perceraian. Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceraian
Kaidah Hukum
- Pembagian harta guna kaya antara bekas suami istri masing-masing 50%.
- Pemeliharaan anak-anaknya yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu.
- Biaya penghidupan, pendidikan, dan pemeliharaan anak-anak tersebut juga dibebankan kepada ayah dan ibu, masing-masing 50%.