Tangkisan / Eksepsi

  1. Tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan absolut, dapat diajukan selama proses pemeriksaan perkara dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.
  2. Dalam hal adanya tangkisan/ eksepsi mengenai kewenangan relatif, hakim wajib menjawab (dikabulkan atau ditolak) dan menuangkannya dalam putusan sela.
  3. Jika Tangkisan/ eksepsi mengenai kewenangan relatif tersebut dikabulkan, maka putusan sela tersebut merupakan putusan akhir dan dapat diajukan upaya hukum.
  4. Upaya hukum atas putusan sela diajukan bersama-sama dengan putusan akhir.
  5. Jika eksepsi yang diajukan tidak mengenai kewenangan, maka diputus bersama-sama dengan pokok perkara, dan dalam pertimbangan hukum maupun dalam diktum putusan, tetap disebutkan :
    - Dalam eksepsi : ............ (Pertimbangan lengkap)
    - Dalam pokok perkara : ....... (Pertimbangan lengkap)

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.