Kode Formulir Perkara Pidana

 

Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
  • P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
  • P-2 Surat Perintah Penyelidikan
  • P-3 Rencana Penyelidikan
  • P-4 Permintaan Keterangan
  • P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
  • P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
  • P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
  • P-8 Surat Perintah Penyidikan
  • P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
  • P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
  • P-10 Bantuan Keterangan Ahli
  • P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
  • P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
  • P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
  • P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
  • P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
  • P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
  • P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
  • P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
  • P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
  • P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
  • P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
  • P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
  • P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
  • P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  • P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  • P-24 Berita Acara Pendapat
  • P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
  • P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
  • P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
  • P-28 Riwayat Perkara
  • P-29 Surat Dakwaan
  • P-30 Catatan Penuntut Umum
  • P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
  • P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
  • P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
  • P-34 Tanda Terima Barang Bukti
  • P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
  • P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
  • P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
  • P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
  • P-39 Laporan Hasil Persidangan
  • P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
  • P-41 Rencana Tuntutan Pidana
  • P-42 Surat Tuntutan
  • P-43 Laporan Tuntuan Pidana
  • P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
  • P-45 Laporan Putusan Pengadilan
  • P-46 Memori Banding
  • P-47 Memori Kasasi
  • P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  • P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
  • P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  • P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
  • P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
  • P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana

 


Referensi

  • Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.