- Menciptkan unifikasi Hukum Agraria dengan cara
- Menciptkan unifikasi hak-hak penguasaan atas tanah melalui ketentuan konvensi
- Menciptkana unifikasi bidang Hukum Tanah, dengan menghapus/menyatakan tidak berlaku lagi peraturan-peraturan hukum tanah yang lama dan menyatakan berlakunya Hukum Tanah Nasional yang bersumber pada Hukum Tanah Adat yang tidak tertulis
- Menciptakan unifikasi hak-hak perorangan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang-orang dan badan hukum berdasarkan hukum Tanah Adat/Hukum Tanah Barat, dengan cara mengubah menjadi salah satu hak-hak perorangan atas tanah menurut UUPA, berdasarkan ketentuan-ketentuan konversi dalam Diktum Kedua UUPA
- Meletakkan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Tanah Nasional .