Fungsi dan Tujuan UU Pokok Agraria

Posted on May 28, 2020 18:38

Tujuan UUPA, antara lain :
  1. Menciptkan unifikasi Hukum Agraria dengan cara
  2. Menciptkan unifikasi hak-hak penguasaan atas tanah melalui ketentuan konvensi
 
 
Fungsi UUPA, antara lain :
 
  1. Menciptkana unifikasi bidang Hukum Tanah, dengan menghapus/menyatakan tidak berlaku lagi peraturan-peraturan hukum tanah yang lama dan menyatakan berlakunya Hukum Tanah Nasional yang bersumber pada Hukum Tanah Adat yang tidak tertulis
  2. Menciptakan unifikasi hak-hak perorangan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang-orang dan badan hukum berdasarkan hukum Tanah Adat/Hukum Tanah Barat, dengan cara mengubah menjadi salah satu hak-hak perorangan atas tanah menurut UUPA, berdasarkan ketentuan-ketentuan konversi dalam Diktum Kedua UUPA
  3. Meletakkan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Tanah Nasional    .

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2874

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay