Anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha pewaris sendiri

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 679 K/SIP/1968

Tanggal 24 Desember 1969

Warisan. Kedudukan Anak Angkat terhadap Warisan Orangtua Angkat Anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha pewaris sendiri dan tidak perlu dibagi dengan ahli waris ke samping.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.