Anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha pewaris sendiri

Nomor dan Tanggal Register

No. 679 K/SIP/1968 Tanggal 24 Desember 1969

 

Pokok Masalah

Warisan. Kedudukan Anak Angkat terhadap Warisan Orangtua Angkat

 

Kaidah Hukum

Anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha pewaris sendiri dan tidak perlu dibagi dengan ahli waris ke samping.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.