Pihak yang Terkait dalam Pengurusan harta pailit

Pihak yang Terkait dalam Pengurusan harta pailit
  1. Hakim pengawas/hakim komisaris
  2. BHP sebagai urator yaitu badan yang mengawasi harta si pailit
  3. Panitia para kreditur
  4. Rapat-rapat para kreditur

Tugas masing-masing pengurus adalah
  1. Hakim komisaris bertugas mengawasi BHP sebagi urator .
  2. BHP mengurus dan menyelesaikan harta si pailit .
  3. Panitia para kreditur bertugas memberi nasihat pada BHP .
  4. Rapat para kreditur bertugas mengadakan rapat verifikasi dan rapat untuk menyelenggarakan/ melaksanakan accord 

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.