Pihak yang Terkait dalam Pengurusan harta pailit

by Estomihi Fp Simatupang

Posted on February 15, 2021 07:27

Pihak yang Terkait dalam Pengurusan harta pailit
  1. Hakim pengawas/hakim komisaris
  2. BHP sebagai urator yaitu badan yang mengawasi harta si pailit
  3. Panitia para kreditur
  4. Rapat-rapat para kreditur

Tugas masing-masing pengurus adalah
  1. Hakim komisaris bertugas mengawasi BHP sebagi urator .
  2. BHP mengurus dan menyelesaikan harta si pailit .
  3. Panitia para kreditur bertugas memberi nasihat pada BHP .
  4. Rapat para kreditur bertugas mengadakan rapat verifikasi dan rapat untuk menyelenggarakan/ melaksanakan accord 

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2191

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay