Nomor dan Tgl Register
No. 105 K/SIP/1968 Tanggal 12 Juni 1968
Pokok Masalah
Perceraian. Alasan Perceraian.
Kaidah Hukum
Gugatan perceraian antara suami istri yang tunduk kepada BW dengan onheelbare tweespalt tidak merupakan alasan untuk bercerai dalam BW melainkan hanya berlaku bagi perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan HOCI (Huwelijks Ordonnantie Christen-Indonesiers, Stb. 1933 No. 74) merujuk pada tata cara perkawinan yang diatur oleh Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia pada masa kolonial Hindia Belanda. Peraturan hukum ini ditujukan khusus bagi orang-orang Indonesia asli yang memeluk agama Kristen di wilayah tertentu, seperti Jawa, Madura, Minahasa, Ambon, Saparua, dan Banda)