Gugatan perceraian yang tunduk pada BW dengan onheelbare tweespalt bukan alasan untuk bercerai

Nomor dan Tgl Register

No. 105 K/SIP/1968 Tanggal 12 Juni 1968

 

Pokok Masalah

Perceraian. Alasan Perceraian.

 

Kaidah Hukum

Gugatan perceraian antara suami istri yang tunduk kepada BW dengan onheelbare tweespalt tidak merupakan alasan untuk bercerai dalam BW melainkan hanya berlaku bagi perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan HOCI (Huwelijks Ordonnantie Christen-Indonesiers, Stb. 1933 No. 74) merujuk pada tata cara perkawinan yang diatur oleh Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia pada masa kolonial Hindia Belanda. Peraturan hukum ini ditujukan khusus bagi orang-orang Indonesia asli yang memeluk agama Kristen di wilayah tertentu, seperti Jawa, Madura, Minahasa, Ambon, Saparua, dan Banda)


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.