Sistem Hukum Sosialis
Sistem-sistem hukum di negara-negara yang termasuk keluarga hukum sosialis ini pada dasarnya adalah sistemsistem hukum yang menganut konsep-konsep hukum yang dijiwai oleh ajaran Marxis (Marxisme).
Hukum di negara-negara sosialis ini terutama dimaksudkan untuk membangun dan menunjang terciptanya suatu masyarakat baru sesuai dengan ajaran Marxis, yang berlainan dengan keadaan masyarakat sebelumnya. Faktor ekonomi merupakan faktor utama dan menentukan kehidupan bangsa dan negara, sehingga segala sesuatunya harus tunduk pada pemerintah yang bertugas memimpin proses transformasi dari susunan masyarakat lama ke arah terciptanya masyarakat baru, dijiwai ajaran Marxis yang menganut kolektivisme dalam bentuk yang mutlak.Keluarga hukum sosialis ini berasal dari hukum Uni Sovyet (sekarang Rusia) yang mulai berkembang sejak tahun 1917, pada saat terjadinya revolusi oktober yang mengakhiri pemerintahan kerajaan Rusia. Sistem hukum sosialis ini kemudian berkembang ke negara-negara lain yang menganut sistem politik dan ekonomi yang sama yang disebut negara Demokrasi Rakyat, baik itu di Eropa maupun di Asia
Referensi :
- Djoni Sumardi Gozali,"Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat)", Nusa Media, Bandung: 2020