Sistem Hukum Sosialis

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on July 07, 2021 14:14

Sistem Hukum Sosialis

 

Sistem-sistem hukum di negara-negara yang termasuk keluarga hukum sosialis ini pada dasarnya adalah sistemsistem hukum yang menganut konsep-konsep hukum yang dijiwai oleh ajaran Marxis (Marxisme).

Hukum di negara-negara sosialis ini terutama dimaksudkan untuk membangun dan menunjang terciptanya suatu masyarakat baru sesuai dengan ajaran Marxis, yang berlainan dengan keadaan masyarakat sebelumnya. Faktor ekonomi merupakan faktor utama dan menentukan kehidupan bangsa dan negara, sehingga segala sesuatunya harus tunduk pada pemerintah yang bertugas memimpin proses transformasi dari susunan masyarakat lama ke arah terciptanya masyarakat baru, dijiwai ajaran Marxis yang menganut kolektivisme dalam bentuk yang mutlak.Keluarga hukum sosialis ini berasal dari hukum Uni Sovyet (sekarang Rusia) yang mulai berkembang sejak tahun 1917, pada saat terjadinya revolusi oktober yang mengakhiri pemerintahan kerajaan Rusia. Sistem hukum sosialis ini kemudian berkembang ke negara-negara lain yang menganut sistem politik dan ekonomi yang sama yang disebut negara Demokrasi Rakyat, baik itu di Eropa maupun di Asia

 


Referensi :

  • Djoni Sumardi Gozali,"Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat)", Nusa Media, Bandung: 2020

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 7744

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay