Ditetapkan Tanggal : 19 November 1969 Diundangkan Tanggal : 19 November 1969 Berlaku Tanggal : 19 November 1969 Dicabut dengan : UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Suatu perjanjian jual beli adalah sah apabila benda yang menjadi objek itu ada dan tidak gugur 03 Oktober 2026 | 03:37