UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja

Ditetapkan Tanggal : 19 November 1969
Diundangkan Tanggal : 19 November 1969
Berlaku Tanggal : 19 November 1969
 

Dicabut dengan :

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.