Risiko atas perubahan nilai uang pada utang piutang dinilai menurut harga emas

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 208 K/SIP/1971

Tanggal 17 Juni 1971

Utang-Piutang. Risiko atas perubahan Nilai Uang Berdasarkan Yurisprudensi, pebedaan harga mata uang lama dengan mata uang baru dinilai menurut harga emas dengan membebankan resikonya kepada kedua belah pihak secara setengah-setengah, akan tetapi dalam hal ini, seluruh resiko dibebankan kepada Tergugat, karena ia yang bersalah, yaitu telah melepaskan hak Penggugat secara sepihak.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.